Tuntutan PKL Kolong Tol Tambak Asri Surabaya Soal Wacana Penggusuran Lapak Mereka

Minggu, 23 Oktober 2022 – 09:42 WIB
Tuntutan PKL Kolong Tol Tambak Asri Surabaya Soal Wacana Penggusuran Lapak Mereka - JPNN.com Jatim
Spanduk penolakan penggusuran tanpa solusi terpasang di sekitar bawah tol Tambak Asri, Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Paguyuban PKL Tambak Asri)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Tol Tambak Asri, Surabaya, meminta pemkot setempat tidak asal menggusur mereka tanpa memberikan solusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Paguyuban PKL Bawah Tol Tambak Asri Daniel Lukas Rorong, Minggu, (23/10).

Dia mengatakan pihaknya menerima surat edaran dari Satpol PP Surabaya yang meminta lokasi di bawah Jembatan Tol Tambak Asri dikosongkan paling lambat 21 Oktober 2022.

"Para PKL sempat resah dan gelisah setelah menerima surat edaran itu. Namun, PKL bisa bernapas lega karena rencana penggusuran lapak mereka ditunda oleh Satpol PP," kata dia.

Daniel mengaku dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto dan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono melalui pesan WhatsApp (WA) untuk meminta solusi terkait dengan penggusuran itu.

"Ini karena surat edaran tersebut baru diterima oleh para PKL Bawah Tol Tambak Asri pada 19 Oktober 2022 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya berupa sosialisasi," ujar dia.

Menurut Daniel, ada yang janggal dalam isi surat edaran tersebut yang mana ditujukan kepada pemilik bangunan liar yang berada di bawah jembatan tol itu.

Lagipula, kata dia, ada sekitar 50-an PKL yang sampai saat ini masih aktif berjualan di sana.

Jubir Paguyuban PKL Bawah Tol Tambak Asri menyampaikan Satpol PP Surabaya masih menunda rencana penggusuran lapak yang sedianya dilakukan kemarin lusa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News