Gara-Gara ‘Tekdung’, Sejumlah Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah
Jumat, 29 Juli 2022 – 22:04 WIB
"Orang tua dihadirkan, ditanya bagaimana ekonomi, jadi bukan sekadar ditetapkan. Harus ada bimbingan orang tua. Orang tua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab terhadap kelangsungan mempelai keduanya,” kata Tamat.
Selain mencegah zina, dispensasi nikah juga diajukan karena faktor anak hamil di luar nikah atau akrab juga disebut tekdung sehingga mau tidak mau anak harus dinikahkan.
Namun, kata Tamat, angkanya hanya sekitar 0,1 persen dari total jumlah yang diajukan.
“Mereka terlanjur melakukan hubungan. Mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi," ucap Tamat. (mcr23/faz/jpnn)
Hamil di luar nikah atau tekdung menjadi salah satu alasan ABG di Surabaya mengajukan dispensasi nikah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News