Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun, Pelaku Sepasang Kekasih
jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun meringkus pelaku pembuangan bayi di Sungai Sono, Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun pada 9 Januari 2025.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pelaku seorang pria berinisial W (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun dan wanita berinisial EE (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu.
"Kedua pelaku adalah pasangan kekasih, orang tua dari bayi tersebut. Mereka takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar Ridwan rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/1).
Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025, oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.
Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti itu meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pembuangan bayi di Sungai Sono Madiun didasari sepasang kekasih yang malu karena melahirkan bayi di luar nikah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News