Gara-Gara ‘Tekdung’, Sejumlah Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:04 WIB
Gara-Gara ‘Tekdung’, Sejumlah Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama Kelas 1 Surabaya menerima pengajuan dispensasi nikah dari 150 anak di kota setempat yang rata-rata baru berumur 17 - 18 tahun.

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin mengungkapkan faktor terbesar banyaknya pengajuan dispensasi nikah, yakni adanya kekhawatiran orang tua.

“Jadi, anak-anak yang mengajukan menikah muda sebelum umur yang sudah ditetapkan pemerintah karena orang tuanya tidak mau anaknya terjerumus dalam perzinaan,” ucap Tama saat ditemui di Kantor PA Surabaya, Jumat (29/7).

Tamat mengatakan kekhawatiran itu terjadi karena ada hubungan yang terjalin sudah lama antara kedua belah pihak.

“Istilahnya pacaran. Karena sudah lama menjalin hubungan, daripada zina lebih baik menikah,” tuturnya.

Pengajuan dispensasi nikah tidak selalu dikabulkan. Dalam memutuskan perkara, PA Surabaya harus melihat beberapa faktor, antara lain, finansial maupun psikologis.

"Kalau dirasa ada beberapa faktor yang tidak memenuhi, ya tidak dikabulkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ketika sidang pengajuan dispensasi dilakukan, hakim juga menghadirkan orang tua dari kedua calon mempelai.

Hamil di luar nikah atau tekdung menjadi salah satu alasan ABG di Surabaya mengajukan dispensasi nikah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News