PA Trenggalek Beber Data Dispensasi Nikah Remaja, Tak Sedikit Kasus Hamil Duluan

Sabtu, 28 Januari 2023 – 14:04 WIB
PA Trenggalek Beber Data Dispensasi Nikah Remaja, Tak Sedikit Kasus Hamil Duluan - JPNN.com Jatim
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Jimmy Jannatino, di Trenggalek, Jumat (27/1). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko.

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek membeberkan data remaja atau anak di bawah umur yang sedang mengajukan dispensasi nikah selama kurun 2022.

Panitera Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino mengatakan selama 2022 ada sebanyak 273 remaja yang mengajukannya.

“Faktornya beragam, mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi dan menghindari zina,” kata Jimmy, Jumat (27/1).

Faktor lain pengajuan dispensasi nikah, yaitu married by accident (hamil di luar nikah).

Jimmy tak membantah dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, beberapa di antaranya dilatarbelakangi hamil duluan. Namun, jumlahnya tak sampai menyentuh 50 persen.

Dia menjelaskan dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin, akan dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak manfaatnya tentu akan berikan.

“Kami melihat juga secara ekonomi, emosi, dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," jelasnya.

Dari total 273 anak yang mengajukan dispensasi nikah itu mayoritas tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.

Selama kurun 2022, dispensasi nikah yang dilakukan remaja atau anak di bawah umur di Trenggalek mencapai 273.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News