Sepanjang 2022, Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Surabaya

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:28 WIB
Sepanjang 2022, Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Surabaya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama Surabaya mencatat hingga Juni 2022, terdapat 160 orang yang mengajukan dispensasi nikah.

Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur memerinci pada Januari ada 35 perkara, Februari 25 perkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara, dan Juni 39 perkara.

“Rata-rata pengajuan dilakukan oleh remaja berusia 18 tahun,” kata Syakur, Rabu (27/7).

Jumlah permohonan dispensasi nikah tahun ini mengalami penurunan dibanding pada 2021.

“Pada 2021 dengan periode yang sama, ada 214 perkara, sementara pada 2022 ada 160 perkara,” ujarnya.

Peningkatan kasus pada tahun lalu dikarenakan ada perubahan UU 1/1974 yang diubah dengan UU 16/2019 yang mewajibkan usia perkawinan, baik laki-laki maupun perempuan, 19 tahun.

Dari jumlah dispensasi yang diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya, tidak semuanya dikabulkan.

Setidaknya sepanjang 2022, ada dua perkara yang belum dikabulkan, satu dicoret dari register, dan 14 perkara masih belum diputus.

Ratusan remaja di Surabaya mengajukan dispensasi menikah pada semester pertama tahun 2022
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News