Jemaah Haji di Arab Saudi Terancam Denda 200 Riyal, Waduh

jatim.jpnn.com, MEKKAH - Seorang jemaah haji dilaporkan melanggar ketentuan larangan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat mengatakan jemaah tersebut kedapatan sedang merokok di kawasan tersebut.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan, tetapi menjadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah, Selasa (26/7).
Aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jemaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan tersebut.
Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah lantaran Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.
"Kami minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," ujarnya.
Baca Juga:
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp 800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah tertempel di hotel, bagi yang melanggar di wilayah tersebut dengan jarak sepuluh meter dari wilayah itu maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 riyal. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang jemaah haji terancam denda 200 riyal lantaran ketahuan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News