Julianto Eka Bakal Dituntut Hukuman Paling Berat, Siap-siap Saja

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sembilan orang korban dalam perkara ini. Namun, hanya satu yang akan menjadi saksi pelapor.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, berupa motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu, dan meyakinkan saksi korban," jelasnya.
Mia menambahkan, terdapat juga opsi ganti rugi atau restitusi pada korban. Besaran restitusi itu nantinya dibacakan dalam tuntutan persidangan .
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya (restitusi, red). Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ujarnya. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Bos SMA SPI Siap-Siap Gigit Jari, JPU Siapkan Tuntutan Terberat
JPU akan memberikan hukuman berat kepada terdakwa Julianto Eka Putra atas kasus kekerasan seksual terhadap siswa di SMA SPI Batu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News