Misbakhun Disambut Tepuk Tangan: Saya Akan Berjihad Melawan FCTC
Sulami menjelaskan pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8.
Menurut Sulami, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.
"Pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan," ujarnya.
Adapun Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo yang menjadi pembicara lain dalam seminar itu mengharapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan.
Adi menjelaskan Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 17 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat pada 2022 menjadi Rp 21 miliar.
"Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan," katanya. (faz/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan sikapnya soal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dicetuskan WHO.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News