PP 28/2024 Dinilai Kontraproduktif, Masa Depan IHT & Petani Tembakau Terancam

Senin, 02 Desember 2024 – 21:30 WIB
PP 28/2024 Dinilai Kontraproduktif, Masa Depan IHT & Petani Tembakau Terancam - JPNN.com Jatim
PP 28/2024 mendapat kritikan dari berbagai kalangan saat dibahas dalam FGD bertajuk Mada Depan Industri Hasil Tembakau yang diadakan Jurnalis Ekonomi-Bisnis di Surabaya (JEBS), Senin (2/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai gelombang penolakan.

Kritikan datang dari berbagai kalangan, khususnya di Jawa Timur yang khawatir terhadap dampak regulasi ini terhadap sektor perekonomian.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran yang digelar Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS), Senin (2/12), sejumlah tokoh menyoroti ancaman serius terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Mereka memperingatkan potensi berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok, meningkatnya peredaran rokok ilegal, hingga lonjakan impor tembakau.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyebut IHT menjadi salah satu pilar penting ekonomi nasional. Pada 2023, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp210,29 triliun, meski turun 3,81 persen dibanding tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2024, penerimaan cukai mencapai Rp167 triliun atau 71,48 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp230,4 triliun.

“Selain kontribusi keuangan, IHT juga menyerap 5,98 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pedagang. Namun, industri ini terus ditekan dengan banyaknya regulasi sekitar 500 aturan yang mayoritas bersifat pembatasan. PP 28/2024 hanya akan memperparah situasi,” ujar Sulami.

Dia juga menyoroti aturan soal kemasan polos (plain packaging) dalam PP tersebut, yang menurutnya membuka peluang besar bagi peredaran rokok ilegal.

“Pengusaha legal terbebani pajak hingga 83 persen, sedangkan rokok ilegal tanpa beban pajak bebas bersaing dengan harga murah,” katanya.

PP 28/2024 dinilai bakal mengancam industri hasil tembakau dan berdampak pada ekonomi di Jatim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News