Paguyuban Warkop Surabaya Sampaikan Petisi Tolak RPMK Soal Aturan IHT

Jumat, 27 September 2024 – 21:30 WIB
Paguyuban Warkop Surabaya Sampaikan Petisi Tolak RPMK Soal Aturan IHT - JPNN.com Jatim
Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya Hussein Gozali (dua kanan) saat diskusi mengenai IHT di Surabaya, Jumat (27/9).

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT) muncul dari berbagai pihak.

Kali ini petisi penolakan disampaikan oleh Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya karena dirasa akan mematikan para pemilik warkop dan pedagang kecil.

Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya Hussein Gozali mengatakan pihaknya resah lantaran aturan itu secara perlahan membunuh akan membunuh para pengusaha warkop.

Menurutnya, larangan penjualan rokok eceran saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan.

“Ini tidak relevan. Lagi pula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur," kata Hussein dalam diskusi mengenai IHT di Surabaya, Jumat (27/9).

Hussein menjelaskan salah satu poin penolakan dalam petisi itu ditujukan untuk pelarangan penjualan rokok eceran, padahal pendapatan terbesar pemilik warung dari rokok eceran.

"Jika menjual rokok dalam kemasan, keuntungannya hanya Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Namun, kalau kami menjual eceran, keuntungan dari satu bungkus bisa mencapai Rp5.000. Sekitar 80 persen pembeli di warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Jadi, larangan penjualan eceran ini juga akan memberatkan pembeli," jelasnya.

Cak Chong sapaan akrab Hussein Gozali itu menyampaikan beberapa poin penolakan lainnya, yaitu larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan mengenai kemasan polos rokok, terutama untuk rokok polosan. Dia khawatir akan membuat kebingungan masyarakat dengan rokok ilegal.

Paguyuban Warkop Surabaya menyampaikan petisi menolakPP 28/2024 dan RPMK tentang Pengaturan IHT.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News