Wow, Crazy Rich Surabaya Menangkan Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas Vs PT Antam
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kasasi crazy rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, amar putusan mengabulkan gugatan emas 1,1 ton terhadap Antam.
"Kabul," bunyi putusan kasasi mengutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI pada Selasa (5/7).
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 1666 K/PDT/2022 sudah sudah diputuskan pada 29 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula pada 2018, ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.
Dia kemudian disebutkan telah bertransaksi Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.
Namun, dia baru mendapatkan emas 5,9 ton emas. Budi Said kemudian menggugat ANTM senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Budi Said, kemudian di tingkat banding ANTM menang. (genpi/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Crazy Rich Surabaya Menangkan Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas
Budi Said, pengusaha sekaligus crazy rich Surabaya memenangkan kasasi melawan PT Antam atas kasus 1,1 ton emas.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News