16 Nakes RSUD Lawang Malang yang Diberhentikan Berstatus PPPK
jatim.jpnn.com, MALANG - Belasan tenaga kesehatan yang merupakan PPPK diberhentikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang.
Sebanyak 16 orang tersebut pun mengadukan nasib yang mereka alami ke Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Dewan lantas menyatakan akan mencari solusi terhadap belasan nakes tersebut karena mereka sudah bekerja cukup lama.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang Ahmad Rukmianto mengungkapkan status dari 16 orang yang diberhentikan RSUD Lawang itu.
"Mereka itu berstatus PPPK," katanya.
Menurutnya, pihak RSUD Lawang melakukan pemberhentian belasan nakes tersebut mengacu pada dasar aturan Permendagri nomor 61 dan 27 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kami juga mendalami prosedur SOP pihak RSUD Lawang kepada 16 nakes ini seperti apa," ucapnya.
Salah satu syarat pihak instansi untuk layak memutus hubungan kerja tersebut, yakni dengan teguran. Jika sudah mencapai empat kali teguran, maka keputusannya dikembalikan ke instansi tersebut.
Belasan nakes yang diberhentikan oleh RSUD Lawang, Kabupaten Malang, rupanya berstatus PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News