16 Nakes RSUD Lawang Malang yang Diberhentikan Berstatus PPPK
Minggu, 03 Juli 2022 – 23:59 WIB
"Landasan RSUD Lawang melakukannya karena sudah empat kali asesmen, cuma pegawai yang tidak diperpanjang ini tidak diberi tahu kalau ada asesmen," ucapnya.
Namun, Rukmianto menekankan bahwa yang terpenting dalam perjanjian kontrak masa kerja.
Jika dalam kontrak awal, pihak pegawai sudah sesuai aturan kesesuaian masa kerja maka pemutusan hubungan kerja terhadap 16 pegawai nakes itu sah. (mcr26/jpnn)
Belasan nakes yang diberhentikan oleh RSUD Lawang, Kabupaten Malang, rupanya berstatus PPPK.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News