Kabar Baik Untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2022
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan, yakni sampai 30 September 2022.
Dia meminta warga Jatim memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak terkena sanksi denda jika telat membayar pajak kendaraan.
"Kami memutuskan memperpanjang sampai 92 hari. Kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Khofifah, Rabu (29/6).
Dia menjelaskan pemutihan tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya.
"Ini salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik pro rakyat. Mudah-mudahan masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ujarnya.
Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi, mengingat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April-27 Juni 2022.
Program tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Menurutnya, kontribusi wajib pajak mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.
Gubernur Jatim Khofifah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News