1.467 Pemudik Gunakan Kapal Gratis Pemprov Jatim ke Pulau Raas & Sapudi

Minggu, 30 Maret 2025 – 17:36 WIB
1.467 Pemudik Gunakan Kapal Gratis Pemprov Jatim ke Pulau Raas & Sapudi - JPNN.com Jatim
Penumpang/pemudik berjalan di dermaga untuk naik ke kapal feri di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com - Sebanyak 1.467 pemudik telah memanfaatkan kapal feri gratis program mudik gratis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari Pelabuhan Jangkar, Situbondo, menuju Pulau Raas dan Sapudi di Kabupaten Sumenep dalam lima kali keberangkatan.

Program mudik gratis ini menggunakan kapal laut KMP Wicitra Dharma I yang beroperasi pada 21, 23, 24, 26, dan 28 Maret 2025 untuk mengangkut pemudik beserta sepeda motor mereka.

"Keberangkatan terakhir pada Jumat (28/3) malam mengangkut 253 orang penumpang dan 119 unit sepeda motor," ujar Manajer PT Dharma Dwipa Utama (DDU) Maman Surahman, Sabtu (29/3).

Rinciannya pada 21 Maret: 367 pemudik tujuan Pulau Raas, 144 sepeda motor, 23 Maret: 278 pemudik tujuan Sapudi, 144 sepeda motor, 24 Maret: 259 pemudik tujuan Raas, 136 sepeda motor.

Kemudian 26 Maret: 310 pemudik tujuan Raas, 143 sepeda motor dan 28 Maret: 253 pemudik tujuan Raas, 119 sepeda motor.

"Total ada 1.467 pemudik dan ratusan sepeda motor yang telah diangkut dalam program ini," katanya.

Pantauan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, menunjukkan arus mudik sudah mulai melandai sejak Jumat (28/3). Para pemudik ke Pulau Raas, Sapudi, Kangean, dan Kalianget memilih berangkat lebih awal untuk menghindari kepadatan di pelabuhan.

"Mudik gratis ini memang khusus untuk angkutan orang dan kendaraan roda dua saja," jelas Maman. (antara/mcr12/jpnn)

KMP Wicitra Dharma I mengangkut ribuan pemudik dari Madura dalam Mudik Gratis 2025.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News