Syarat Hewan Dapat Vaksinasi PMK, Peternak di Surabaya Simak Baik-baik

Sabtu, 25 Juni 2022 – 22:22 WIB
Syarat Hewan Dapat Vaksinasi PMK, Peternak di Surabaya Simak Baik-baik - JPNN.com Jatim
Petugas sedang melakukan vaksinasi PMK. Foto : Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai melakukan vaksinasi PMK tahap satu kepada sapi perah dan potong.

Jadwal vaksinasi PMK tersebut dimulai pada 24 Juni hingga 7 Juli 2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memaparkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan vaksinasi PMK pada hewan ternak.

Pertama, hewan ternak dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Kedua, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar Antiek, Sabtu (25/6).

Antiek menjelaskan sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan pengawasan rutin dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan.

Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk ternak yang sakit.

“Untuk ternak yang sehat diberikan vitamin sehingga kami memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelasnya.

Peternak di Surabaya perhatikan syarat-syarat bagi ternak agar bisa mendapatkan vaksinasi PMK, begini lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News