Walau Pengadilan Mengesahkan, PWNU Jatim Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PWNU Jawa Timur ikut mengomentari fenomena pernikahan pasangan beda agama,yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua LBM PWNU Ahmad Asyhar Shofyan mengatakan dalam ajaran Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah walau sudah ada persetujuan dari pengadilan karena tidak memenuhi syarat.
"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan bahwa nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil muktamar tahun 1962 dan 1989," ujarnya, Kamis (23/6).
Jika mengacu pada Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan, Asyhar menyampaikan menikah merupakan ajaran dari masing-masing agama.
"Undang-undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Ada putusan PN yang mengesahkan seperti itu maka sangat janggal," katanya.
Soal tindakan selanjutnya, Ahmad Asyhar mengaku belum tahu mengingat LBM PWNU hanya membidangi hukum saja.
"Saya sendiri bukan tidak pernah mengamati. Di Indonesia, ada yang seperti itu (pernikahan beda agama). Biasanya dari kalangan selebritas lalu direspons oleh PBNU lewat muktamar. Tetap satu keputusan tidak sah," tuturnya.
Di sisi lain, Asyhar menilai jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tetap dinyatakan tidak sah.
PWNU Jatim menyatakan pernikahan beda agama tetap tidak sah meskipun sudah disahkan pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News