Walau Pengadilan Mengesahkan, PWNU Jatim Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
Kamis, 23 Juni 2022 – 14:35 WIB

PWNU Jatim menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Bahkan, di dalam hadis, disebutkan suami istri bisa bergandengan sampai di surga. Artinya ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama,” ucapnya.
“Sekali lagi, itu (pernikahan beda agama) tidak pernah sah di dalam Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat," imbuhnya. (mcr23/jpnn)
PWNU Jatim menyatakan pernikahan beda agama tetap tidak sah meskipun sudah disahkan pengadilan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News