Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya, Begini Kronologinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Permohonan itu telah ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan penetapan permohonan pernikahan beda agama itu berawal saat pasangan RA dan EDS yang telah melangsungkan perkawinan.
“Pemohon telah melangsungkan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, menurut Islam dan Kristen,” kata Suparno saat ditemui, Selasa (21/6).
Pasangan itu kemudian ingin mencatatkan pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, tetapi ditolak.
“Dari situ, pasangan tersebut mengajukan permohonan pernikahan beda agama di PN Surabaya. Setelah dilakukan pertimbangan, akhirnya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Imam Supriyadi,” ujar Parno.
Dia menerangkan dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengabulkan pernikahan beda agama itu, yakni UU 1/1974 Tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, perkawinan beda agama tidak diatur.
Maka dari itu, berdasarkan Pasal 35 Huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Viral, pernikahan beda agama disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Begini selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News