Sidang Gugatan Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya Cuma 10 Menit, Cepatnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana gugatan pernikahan beda agama berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/7), dan dihadiri langsung kedua belah pihak.
Menariknya, sidang tersebut hanya berlangsung singkat, 10 menit saja.
Ketua Majelis Hakim, Khusaini menutup dan menyatakan sidang ditunda. Dia meminta tergugat melengkapi surat tugas.
Sidang akan dibuka kembali pada 10 Agustus 2022.
Kuasa Kadispendukcapil Surabaya Kurniawan Ari Utomo mengaku siap menghadapi agenda persidangan selanjutnya.
"Pastinya dari Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara," katanya.
Kendati demikian, Ari belum bisa menyampaikan secara gamblang dan berencana mengungkapkannya pada sidang selanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum empat penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menanti jalannya sidang hingga rampung.
Penggugat berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News