Permohonan Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya Adalah yang Pertama

Selasa, 21 Juni 2022 – 16:17 WIB
Permohonan Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya Adalah yang Pertama  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjelaskan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pasangan RA dan EDS merupakan yang pertama di Kota Pahlawan.

“Selama ini, permohonan pernikahan beda agama hanya ada di Jakarta. Di Kota Surabaya, baru pertama kali,” kata Parno saat ditemui, Selasa (21/6).

Parno menegaskan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut sah secara hukum nasional.

“Kalau secara agama kan sudah dilaksanakan baik secara Kristen maupun Islam. Nah, cuma kalau beda agama bagaimana? Ya, harus dicatatkan di catatan sipil (Dispendukcapil)," katanya.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin menikah beda agama, dipersilakan mengajukan ke PN Surabaya.

“Silakan melakukan permohonan di PN Surabaya,” ujar Parno.

Sebelumnya, PN Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan RA dan EDS. Permohonan tersebut telah ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengabulkan pernikahan beda agama adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU tersebut tidak mengatur perkawinan beda agama.

Masyarakat Surabaya bisa mengajukan permohonan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News