Gubernur Khofifah Pastikan Hewan Kurban di Jatim Sehat, Stok Cukup dan Surplus
Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan bahwa lalu lintas hewan antarwilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Di mana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang dikirim antardaerah itu sehat dan aman untuk dilakukan pengiriman.
"Jadi, lalu lintas hewan ternak antarkabupaten kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota," jelasnya.
Dalam SE tersebut diatur bahwa lalu lintas ternak yang dimungkinkan membawa PMK berdasarkan status wilayah. Ada status wilayah bebas, wilayah terduga, wilayah tertular, dan wilayah wabah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas ternak antarwilayah dalam kabupaten/kota ditetapkan otoritas veteriner kabupaten/kota.
Untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antarprovinsi ditetapkan pejabat otoritas veteriner provinsi.
Khofifah berpesan kepada bupati wali kota menentukan di mana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat. Setiap sentra hewan kurban juga melewati asesmen dari otoritas veteriner.
Para bupati dan wali kota diharapkan segera finalkan titik sentra pasar hewan kurban sesuai SOP otoritas veteriner.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News