Begini Aturan Sah Tidak Sah Hewan Terjangkiti PMK Dijadikan Kurban, Simak Baik-baik

Rabu, 01 Juni 2022 – 13:18 WIB
Begini Aturan Sah Tidak Sah Hewan Terjangkiti PMK Dijadikan Kurban, Simak Baik-baik - JPNN.com Jatim
Pengecekan kesehatan terhadap hewan ternak sapi untuk menghindari penularan virus PMK. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat tidak sah untuk disembelih.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. Tentunya aturan ini berlaku untuk seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang tidak bisa berjalan dan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun secara daring di Jakarta, Selasa (31/5).

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terjangkiti PMK sudah tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32/2022. Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban yang memerinci kondisi faktual ternak.

"Hewan yang terkena PMK gejala klinis, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan kurban," jelasnya.

Apabila ternak terkena PMK dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah) maka hewan tersebut sah dijadikan kurban.

Menurutnya, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang ear tag di telinga dengan cara dilubangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

MUI mengeluarkan aturan untuk ternak yang terjangkiti PMK diperbolehkan atau tidaknya untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News