Begini Aturan Sah Tidak Sah Hewan Terjangkiti PMK Dijadikan Kurban, Simak Baik-baik

Rabu, 01 Juni 2022 – 13:18 WIB
Begini Aturan Sah Tidak Sah Hewan Terjangkiti PMK Dijadikan Kurban, Simak Baik-baik - JPNN.com Jatim
Pengecekan kesehatan terhadap hewan ternak sapi untuk menghindari penularan virus PMK. Foto: Diskominfo Surabaya

"Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen FSH UIN Jakarta ini. (antara/mcr12/jpnn)

MUI mengeluarkan aturan untuk ternak yang terjangkiti PMK diperbolehkan atau tidaknya untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News