Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online Ratusan Juta Rupiah Bisa Lega, Kasusnya Ditutup Polisi
Awalnya, kegiatan arisan dan investasi daring itu berjalan lancar. Jumlah anggota yang diikuti oleh ibu-ibu dengan berbagai latar belakang itu makin bertambah.
Baca Juga:
Namun, baru setahun berjalan, arisan online EK itu mengalami kebangkrutan karena diduga banyak para anggota yang tidak menyetorkan uangnya.
Karena uang para korban tidak kembali, maka proses hukum pun ditempuh. "Termasuk uang para saksi tidak dikembalikan (balik modal) oleh pelaku," katanya.
Polisi lantas mengupayakan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus itu sehingga akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan musyawarah dengan syarat terlapor mengembalikan modal arisan dan investasi online.
Terlapor EK menyatakan sanggup mengembalikan uang milik para pelapor.
"Maka kasus itu kami selesaikan melalui restorative justice setelah semua unsur persyaratan terpenuh," kata Iptu Agus.
Dengan adanya kesepakatan damai melalui pendekatan keadilan restoratif itu, kasus dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut dinyatakan ditutup.
Para korban juga telah mencabut laporan dengan syarat pelaku mengembalikan modal yang sudah dikirimkan ke pelapor.
Kasus dugaan penipuan online di Trenggalek ditutup polisi. Sebelumnya, kasus itu diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News