35 Napi Kasus Korupsi di Jawa Timur Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Senin, 18 April 2022 – 08:59 WIB
35 Napi Kasus Korupsi di Jawa Timur Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri - JPNN.com Jatim
Pemberian remisi narapidana di Jatim di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Selasa (17/8/2021). ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi di Jawa Timur yang diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri 2022.

Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto memaparkan total ada 14.395 WBP di seluruh Jawa Timur diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri 2022.

Pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.

"WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan, dan LPKA seluruh Jatim," katanya, Minggu (17/4).

Dia menerangkan tiga Lapas Kelas I di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak, yakni Lapas I Malang dengan 1.800 WBP.

"Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Di urutan ketiga, Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP," ujarnya.

Dia menerangkan sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi dari total 22.373 orang.

Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragama islam saja.

Pada momen Idulfitri 2022, sebanyak 35 narapidana kasus korupsi diusulkan mendapatkan remisi khusus.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News