35 Napi Kasus Korupsi di Jawa Timur Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Senin, 18 April 2022 – 08:59 WIB
35 Napi Kasus Korupsi di Jawa Timur Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri - JPNN.com Jatim
Pemberian remisi narapidana di Jatim di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Selasa (17/8/2021). ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

"Besarannya pun variatif. Paling sedikit 15 hari, terbanyak 2 bulan," tutur Wisnu.

Wisnu menyampaikan dalam pengusulan remisi khusus kali ini, ada 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi.

Namun, sebenarnya ada lebih banyak WBP kasus korupsi yang bisa mendapatkan remisi, tetapi terganjal dengan aturan yang ada.

"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," ucapnya. (antara/mcr13/jpnn)

Pada momen Idulfitri 2022, sebanyak 35 narapidana kasus korupsi diusulkan mendapatkan remisi khusus.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News