16 Narapidana di Jatim Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi, 1 Orang Bebas

Kamis, 03 Maret 2022 – 20:21 WIB
16 Narapidana di Jatim Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi, 1 Orang Bebas - JPNN.com Jatim
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto (tengah) di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan remisi khusus saat perayaan Hari Raya Nyepi 2022. Jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai 15 hingga 60 hari.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan mengenai remisi khusus Hari Raya Nyepi. Dalam SK tersebut, terdapat 16 nama narapidana.

Jumlah 16 orang itu sebetulnya lebih sedikit dibandingkan WBP yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebenarnya, ada 19 WBP melalui 39 lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak.

“Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” ujar Wisnu, Kamis (3/3).

Remisi khusus itu, lanjut Wisnu, diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka. Disebut khusus lantaran hanya diberikan bagi WBP beragama Hindu.

Wisnu menjelaskan terdapat dua jenis remisi khusus, yaitu remisi khusus I masih harus menjalani masa pidana dan remisi khusus II bisa langsung bebas.

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” tuturnya.

Dari 16 orang yang mendapat remisi khusus, terdapat 9 orang WBP tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang pelaku tindak pidana umum.

Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Hindu saat Hari Raya Nyepi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News