Sebanyak 42 Narapidana Lapas Malang Terima Remisi Natal, 2 Orang Bebas

Sabtu, 25 Desember 2021 – 19:58 WIB
Sebanyak 42 Narapidana Lapas Malang Terima Remisi Natal, 2 Orang Bebas - JPNN.com Jatim
Kepala Lapas Kelas 1 Kota Malang ketika memberikan remisi kepasa puluhan narapidana (25/12). Foto: Humas Lapas for jpnn.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang memberikan remisi khusus Natal kepada 42 warga binaan pemasyarakatan.

Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan menturakan total warga binaan beragama Nasrani  di tempatnya sebanyak 68 orang.

"Dari total 68, sebanyak 42 orang di antaranya mendapat remisi Natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan," ucap RB Danang, Sabtu (25/12).

Dari 42 orang penerima remisi tersebut, dua di antaranya mendapat remisi khusus umum dua (RK2) dan langsung bebas.

Danang pun mengharapkan pemberian remisi itu sebagai momentum bagi narapidana menjadi pribadi yang lebih baik. 

Dia juga mengajak narapidana yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas dengan lebih maksimal.

Selain itu, menurut Danang, pemberian remisi juga mengurangi beban negara dan over kapasitas dalam lapas. 

"Kami tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri," ucapnya. (mcr26/jpnn)

Narapidana di Lapas Kelas 1 Kota Malang mendapatkan remisi dihari Natal 2021

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News