Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga
Senin, 11 April 2022 – 16:16 WIB
"Kami tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kami," ujarnya.
Menurut dia, putusan yang diberikan hakim kepada kliennya dinilai memberatkan. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi. Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," tandas Eko. (mcr12/jpnn)
Sopir mendiang Vanessa Angel Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara karena bersalah lalai berkendara menyebabkan orang meninggal, SIM-nya juga dicabut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News