Sidang Tuntutan Kecelakaan Vanessa Angel Dibatalkan, Ditunda Pekan Depan Gegara Ini

Kamis, 10 Maret 2022 – 23:26 WIB
Sidang Tuntutan Kecelakaan Vanessa Angel Dibatalkan, Ditunda Pekan Depan Gegara Ini - JPNN.com Jatim
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel kali ini mengungkap pekerjaan terdakwa Joddy, Kamis (10/2). Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy pada Kamis (10/3) dibatalkan JPU Kejaksaan Negeri Jombang dengan alasan jaksa belum siap.

JPU Adi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menyusun tuntutan untuk terdakwa. Dia membutuhkan waktu selama satu pekan untuk menyelesaikannya.

"Mohon ijin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan, mohon waktu penundaan satu minggu lagi," kata Adi di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyetujui permintaan jaksa tersebut dengan memberikan kesempatan penundaan tak lebih dari sepekan. Alasannya agar sesuai dengan masa tahanan Joddy.

"Satu minggu ya, tetapi tidak ada penundaan lagi,saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan karena terdakwa juga harus diberikan kepastian," kata Bambang.

Setelah menanggapi itu, Hakim menutup persidangan dan melanjutkan kembali pekan depan dengan agenda sama, yaitu pembacaan tuntutan.

"Hari ini agenda tuntutan, tetapi belum bisa dibacakan, dibacakan nanti pada Kamis (17/3) pekan depan, saudara bersabar dulu, setelahnya nanti ada pledoi untuk pembelaan saudara. Sidang selesai dan ditunda," pungkas Bambang.

Terpisah, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum terdakwa Joddy mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa. Dia menyebut penundaan sidang adalah hal biasa.

Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel ditunda pekan depan karena hal ini
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News