Napi Terorisme Perempuan di Malang Bebas, Tetapi Disayangkan Tak Begini
Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat.
“Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apa pun saat berkomunikasi dengan rekannya,” imbuh Dian Ekawaty selaku wali WBP kasus teroris.
Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.
Sebelumnya, majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (mcr12/jpnn)
Napi terorisme di Malang bebas secara murni setalah menjalani masa tahanan selama 5,5 tahun, tetapi disayangkan belum ikrar terhadap NKRI
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News