Napiter Jaringan JAD Bebas Dari Lapas Madiun, Konon Belum Bersedia Ikrar ke NKRI

Senin, 07 Maret 2022 – 23:57 WIB
Napiter Jaringan JAD Bebas Dari Lapas Madiun, Konon Belum Bersedia Ikrar ke NKRI - JPNN.com Jatim
Narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (baju cokelat) saat bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/3/2022). ANTARA/HO-Humas Lapas Madiun.

jatim.jpnn.com, MADIUN - Narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (37) di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur dinyatakan bebas seusai menjalani masa hukumannya.

Plt Kalapas Kelas I Madiun Nova Christiawan mengatakan napiter tersebut bebas pada Minggu (6/3), berdasarkan surat lepas dari lapas setempat dengan keterangan bebas murni.

"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Ardian.

Menurutnya, WP merupakan napiter layaran dari Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Yang bersangkutan mulai menjalani hukuman di Lapas Madiun sejak bulan Desember 2020.

WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.

Sesuai data, WP adalah anggota dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019.

"WP dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan," kata dia.

Meski sudah bebas menjalani hukuman, WP belum bersedia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Napiter jaringan JAD di Lapas Madiun dinyatakan bebas meski belum bersedia ikrar ke NKRI
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News