Kecelakaan Kereta Api Tulungagung, PO Bus Harapan Jaya Disuruh Bayar Rp 443 Juta
![Kecelakaan Kereta Api Tulungagung, PO Bus Harapan Jaya Disuruh Bayar Rp 443 Juta - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/27/petugas-mengevakuasi-korban-kecelakaan-bus-pariwisata-po-har-mrvh.jpg)
jatim.jpnn.com, MADIUN - PT KAI menuntut ganti rugi kepada PO bus Harapan Jaya sebesar Rp 443 juta atas insiden kecelakaan kereta api di Tulungagung pada 27 Februari lalu.
Kecelakaan itu melibatkan KA Dhoho Penataran dan satu unit armada Harapan Jaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Gugatan itu kami ajukan agar PO untuk mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3).
Ixfan membeberkan kerugian yang dialami PT KAI akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.
Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1,4 juta.
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
"Rencananya, pertemuan akan kami lakukan besok sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan.
Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya. (antara/mcr13/jpnn)
PO bus Harapan Jaya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 443 juta buntut kecelakaan kereta api di Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News