Kejar Waktu, Bus AKAP Terobos Lampu Merah di Tulungagung Ditilang Polisi

Jumat, 14 Juni 2024 – 11:06 WIB
Kejar Waktu, Bus AKAP Terobos Lampu Merah di Tulungagung Ditilang Polisi - JPNN.com Jatim
Tangkap layar video bus melintas di Perempatan RSU Lama Kota Tulungagung, Rabu (13/6/2024). ANTARA/HO-Is

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Lantas Polres Tulungagung menindak tegas oknum pengemudi bus antarkota dalam provinsi (AKAP) yang terekam kamera masyarakat melanggar rambu lalu lintas untuk memberikan efek jera dan mencegah kecelakaan.

"Kami sudah menerima laporan dan langsung kami beri sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, Kamis (13/6).

Tindakan tegas tersebut diberlakukan karena pelanggaran oleh angkutan bus kerap terjadi dan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.

Banyak warga yang resah dengan sopir bus tidak tertib berlalu lintas dan selama ini terkesan dibiarkan sehingga terus berulang. Kasus terakhir dilakukan bus AKAP milik PO Harapan Jaya bernopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya.

Berdasarkan rekaman warga, bus itu nekat menerobos lampu merah di Simpang Empat RSU lama yang kini menjadi kantor dinkes pada Rabu (12/6).

Polisi menjerat pengemudi bus dengan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengemudi bus nekat menerobos lampu merah lantaran mengejar waktu.

Bus melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Beruntung saat kejadian itu arus lalin tidak begitu ramai sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Dia berharap tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

Bus AKAP yang menerobos lampu merah di Tulungagung mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian karena membahayakan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News