Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK yang Dipecat Kepsek Sedikit Bernapas Lega
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Nasib Guru honorer negeri yang lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terkatung-katung. Ialah Heti Kustrianingsih yang mengaku diberhentikan kepala sekolah (kepsek) tanpa surat.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalahnya, tetapi belum menemui titik temu. Kasus Heti perlahan mulai mendapat perhatian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah turun tangan.
Namun, perhatian itu hanya dalam bentuk arahan kepada Heti yang diminta menindaklanjutinya sendiri ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
"Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya itikad baik," jelas Heti kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Heti yang merupakan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) itu mengaku masih memantau SDN 8 Kota Cilegon meski sudah diberhentikan secara lisan pada 16 Februari 2022.
Dia menyempatkan ke sekolah setiap hari melihat anak didiknya dari kejauhan. Namun, pada 7 Maret, Heti baru berani datang secara terang-terangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkumham.
Namun, yang didapat dirinya sebuah kekecewaan karena daftar kehadiran guru ditahan kepsek. Heti tak patah semangat, setiap hari terus datang ke sekolah, walaupun tak diberikan jam mengajar.
Guru honorer negeri lulus PG PPPK yang dipecat kepsek sedikit bernapas lega karena kasusnya dipantau Ombudsman RI, simak pengakuan Heti Kustrianingsih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News