Aturan Terbaru Soal Kepangkatan CPNS dan PPPK Nakes, Berikut Poin-poinnya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - BKN merilis surat edaran (SE) yang menjadi pedoman perubahan pangkat dan golongan ruang bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.
SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Kemenpan-RB 35/2019.
Kabiro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan SE Kepala BKN tersebut dikirim kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Satya menerangkan jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan-RB 35/2019.
“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 202,” kata Satya seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpan-RB 35/2019
Dia menjelaskan dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang itu, maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
Adapun calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 ditujukan bagi calon PNS dan PPPK, silakan simak baik-baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News