Aturan Terbaru Soal Kepangkatan CPNS dan PPPK Nakes, Berikut Poin-poinnya

Jumat, 11 Maret 2022 – 09:33 WIB
Aturan Terbaru Soal Kepangkatan CPNS dan PPPK Nakes, Berikut Poin-poinnya - JPNN.com Jatim
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2022 ditujukan kepada Calon PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpan-RB 35/2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Satya membeberkan pula usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat itu disampaikan kepada para kepala BKN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat,” ucap Satya. (sam/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya

SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 ditujukan bagi calon PNS dan PPPK, silakan simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News