3 Tuntutan Ketua Honorer K2 ke BKN, yang Terakhir Vital
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Usulan penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) menuai respons tajam.
Menurut surat BKN tertanggal 14 Februari 2022, syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK, yakni tenaga honorer setidaknya memiliki masa kerja tiga dan lima tahun.
Masa kerja minimal tiga tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Walhasil, tak sedikit guru honorer yang lulus seleksi PPPK 2021 yang terganjal mendapatkan NIP lantaran masa kerja mereka di sekolah negeri kurang dari tiga tahun.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan akibat persyaratan itu, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS.
Terkait dengan hal tersebut, Jufri mendesak BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.
1. BKN harus menindak tegas peserta bodong
Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN. Ketua honorer K2 melayangkan 3 tuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News