Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Sekolah Swasta Dilampirkan, Masih BTL Juga, Duh
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Regulasi soal penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat banyak guru honorer terdampak.
Dalam aturan itu, BKN mewajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
Masalahnya, syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK ialah para guru honorer harus memiliki masa kerja minimal tiga dan lima tahun.
Masa kerja minimal tiga tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
Akibat aturan itu, tak sedikit guru honorer yang sebenarnya lulus seleksi PPPK, tetapi terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari tiga tahun.
Beberapa di antaranya yang dinyatakan berkas tidak lengkap alias BTL karena honorer tersebut sebelum mengabdi di sekolah negeri, sempat mengajar di lembaga pendidikan swasta.
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas tiga tahun karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi kurang dari itu," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).
Arul, sapaan akrabnya, berharap akan ada kebijakan tambahan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.
Tak sedikit tenaga honorer terhambat dalam proses pemberkasan NIP PPPK guru lantaran masa kerja kurang dari tiga tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News