Calon PPPK yang Berhenti Mengajar Seharusnya TMS, Biar Adil Semuanya

Senin, 07 Maret 2022 – 06:52 WIB
Calon PPPK yang Berhenti Mengajar Seharusnya TMS, Biar Adil Semuanya - JPNN.com Jatim
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri (paling depan) saat aksi honorer beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri menuntut Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021 bersikap adil.

Jufri mengatakan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer seharusnya langsung diberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS.

Menurutnya, semua harus mendapat perlakuan adil dalam pemberian NIP PPPK.

Dia pun meminta peserta bodong, seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan yang sudah berhenti mengajar semestinya diberikan tindakan tegas.

"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, seharusnya yang sudah pernah resign sebagai guru langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com, Minggu (6/3).

Para calon PPPK itu, lanjutnya, tidak hanya ditetapkan berkas tidak lengkap (BTL), tetapi diputuskan TMS.

Pasalnya, sedari pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, bisa dengan mulus mendaftar.

Jufri menegaskan di dalam PP Manajemen PPPK sudah ditegaskan yang mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.

NIP PPPK belum diterima seluruh pengajar lantaran adanya guru honorer yang tidak memenuhi syarat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News