JHT Balik ke Aturan Lama, Buruh Lega, Pemerintah Dimohon Jangan Begitu Lagi

Kamis, 03 Maret 2022 – 07:46 WIB
JHT Balik ke Aturan Lama, Buruh Lega, Pemerintah Dimohon Jangan Begitu Lagi - JPNN.com Jatim
Pencairan JHT kembali menggunakan aturan lama. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buruh di Jatim merespons keputusan pemerintah yang membatalkan aturan JHT cair pada usia 56 tahun.

Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim Jazuli mengatakan para buruh menyambut baik kabar tentang pembatalan Permenaker 2/2022. Menurutnya, aturan itu memang sudah seharusnya dikembalikan ke awal.

Di aturan sebelumnya, yaitu Permenaker 19/2015, tidak mengatur tentang batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan dana JHT.

“Buruh menyambut baik hal itu meskipun kami masih menunggu surat resminya,” kata Jazuli ketika dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Jazuli berharap ke depan, pemerintah tidak membuat aturan yang menyulitkan buruh. Dia menilai masih banyak yang perlu dikerjakan pemerintah demi mensejahterakan para pekerja.

“Ke depan, kami berharap pemerintah tidak berbuat seperti ini lagi,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat. Dia juga menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah.

“Iya tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama. Artinya, buruh yang ter-PHK tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun mencairkannya,” kata dia

Buruh Jatim menyambut baik pembatalan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News