Buruh Jatim Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sentil Gubernur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menolak upah murah dan kebijakan Kemenaker terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Mereka mengutarakan hal itu saat berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jatim, Rabu (16/2).
"Kami minta revisi UMK 2022. Ternyata, gubernur tidak menandatangani sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Ada lima kabupaten kota dengan kondisi UMK tidak naik sama sekali," ujar Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat.
Baca Juga:
Dia mengatakan Kemenaker telah mengeluarkan peraturan bahwa JHT cair ketika usia peserta 56 tahun.
"Kami tolak. DPRD juga sepakat meminta Kemenaker mengkaji ulang kebijakan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari yang menemui langsung perwakilan buruh mengatakan, aspirasi yang disuarakan telah ditampung.
“Soal penolakan kebijakan Kemenaker akan kami sampaikan ke pusat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjamin anggota DPR RI dari PDIP Perjuangan ikut menolak kebijakan Kemenaker tersebut.
FSPMI Jatim tolak peraturan Kemenaker soal pencairan JHT usia 56 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News