Mustahil Semua Honorer Diangkat CPNS dan PPPK, Pemda Diminta Lakukan Ancang-ancang
jatim.jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Status honorer akan selesai pada 2023. Hal itu sebagaimana pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 17 Januari lalu.
Dia menegaskan mulai 2023 nanti, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai solusi, honorer dan tenaga kontrak didorong untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.
Hanya saja, mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes sehingga dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa tertampung menjadi ASN.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemkab setempat mengantisipasi dampak kebijakan itu terhadap dampak pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini saja, kami (Pemkab Kotawaringin Timur) kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Paisal di Sampit, Senin (28/2).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat saat ini, ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif yang tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan.
Paisal mengatakan tahun ini, kontrak kerja mereka hanya diperpanjang selama enam bulan.
Para honorer dan tenaga kontrak diarahkan menjadi CPNS dan PPPK, bagaimana nasib mereka setelah 2023?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News