Sanksi Bagi CPNS dan PPPK Guru dan Nonguru yang Mengundurkan Diri, Tegas!
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah peserta seleksi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru, dan PPPK nonguru masih ada yang mengundurkan diri.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menyesalkan itu karena baik saat proses pemberkasan maupun ketika nomor induk pegawai (NIP) sudah ditetapkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga PermenPAN-RB bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.
Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.
"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pemberkasan tengah berjalan, data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dengan pengeblokan data NIK, lanjutnya, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.
BKN menjelaskan mengenai sanksi kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK guru maupun nonguru yang mengundurkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News