Sanksi Bagi CPNS dan PPPK Guru dan Nonguru yang Mengundurkan Diri, Tegas!

Senin, 28 Februari 2022 – 08:51 WIB
Sanksi Bagi CPNS dan PPPK Guru dan Nonguru yang Mengundurkan Diri, Tegas! - JPNN.com Jatim
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai sanksi bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Adapun, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri maka NIK dan NIP akan aktif selamanya, kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya

NIK dan NIP ini, kata Deputi Suharmen, untuk mengunci status yang bersangkutan agar tak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya karena sudah ada aturannya, datanya akan terkunci di sistem.

"Jadi, itu dilakukan by system," ucap Deputi Suharmen.

Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru. (esy/mcr13/jpnn)

BKN menjelaskan mengenai sanksi kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK guru maupun nonguru yang mengundurkan diri.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News