BKD Jatim Bakal Surati BKN, Minta Kejelasan Soal SPTJM, Indah: Kami Enggak Punya Datanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur dalam waktu dekat bakal menyurati BKN.
Hal ini dilakukan untuk meminta kejelasan terkait dengan perubahan aturan yang mengharuskan pemda melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) guna mengusulkan NIP PPPK.
“Kami di provinsi dan kab/kota seluruh Jatim akan membuat surat ke BKN mempertanyakan kebijakan itu,” kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jatim Indah Wahyuni, Rabu (23/2).
Yuyun mengatakan persyaratan melampirkan SPTJM sebelumnya tidak ada sehingga aturan baru itu dinilai memberatkan pemerintah daerah.
“Data pendaftaran proses seleksi administrasi PPPK guru itu kan Kemendikbud yang punya. Kok, pemerintah daerah yang tidak ikut memeriksa kelengkapan dokumennya, tak memiliki data, disuruh untuk bertanggung jawab terkait surat pernyataan itu,” jelasnya.
Yuyun mengungkapkan ada sebanyak 9.145 tenaga honorer yang lolos PPPK tahap 1 dan 2.
“Bagi mereka yang belum lolos, tidak ada kata PHK. Lihat ke depan, bagaimana kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yuyun, pemprov belum mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN karena terkendala berkas.
“Perlengkapan administrasi SPJTM itu juga harus dibuat dahulu, kan, gak mungkin sebanyak itu langsung ada pasti melalui proses,” ujarnya.
Yuyun kembali menegaskan bahwasanya kalau memang penambahan berkas persyaratan itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:
“Kalau memang harus memiliki masa kerja, nah, itu bukan ranah pemerintah daerah yang memutusi dari BKN,” ucap Indah Wahyuni. (mcr23/jpnn)
Minta kejelasan soal penambahan dokumen SPTJM, BKD Jatim surati BKN
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News