PWNU Jatim Akan Bahas Pengharaman Uang Kripto di Muktamar Lampung

Rabu, 03 November 2021 – 07:46 WIB
PWNU Jatim Akan Bahas Pengharaman Uang Kripto di Muktamar Lampung - JPNN.com Jatim
Keterangan pers PWNU Jatim kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana melanjutkan pembahasan soal pengharaman uang kripto di Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021 mendatang.

Katib Syuriyah PWNU Jatim Kiai Haji Syafrudin Syarif di Surabaya, Selasa (2/11), memaparkan uang kripto atau proses cryptocurrency diharamkan karena tidak ada dana materinya.

"Karena tida ada dana materinya, maka uang ini tidak sama dengan beberapa uang digital seperti saham, GoPay, dan OVO," paparnya.

Lalu, fluktuasi uang kripto juga sangat tinggi. Saat melakukan investasi semisal Rp1 miliar maka bisa menjadi Rp1,5 miliar atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

Atas proses jual belinya yang seperti itu, kripto dinilai mirip dengan judi. Oleh PWNU, ditetapkan keputusan tersebut ke dalam Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021.

Maka dari itu, Syafrudin mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto.

"Di dalam uang kripto itu ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan orang yang menggunakan kripto lebih banyak tidak tahu apa-apa atau terjebak.

PWNU Jatim berencana melanjutkan pembahasan soal pengharaman uang kripto di Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021 mendatang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News