PWNU Jatim Berfatwa Uang Kripto Haram Hukumnya, Gus Fahrur: Spekulatif
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan uang kripto.
Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi menerangkan penerbitan fatwa tersebut merupakan hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," kata dia, Rabu (27/10).
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menerangkan dalam kajiannya, kripto dianggap banyak mempunyai unsur spekulatif dan tidak terukur.
"Jadi, kripto tak bisa menjadi instrumen investasi," ujar dia.
Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, kripto pun tidak memenuhi unsur jual beli. Bahkan, lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
Secara fikih, menurut Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto, orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.
"Orang itu terjebak saat tiba-tiba naik atau turun karena apa sehingga murni spekulasi, mirip berjudi," tutur dia.
Berikut alasan diterbitkannya fatwa PWNU Jatim yang mengharamkan uang kripto dan sejenisnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News